Kamis, 23 April 2015

GURU NGAJI YGNI: Kyai Muhammad Syechan Gurungaji YGNI yang Istiqoma...: Guru Ngaji YGNI . Kyai Muhammad Syechan Gurungaji YGNI yang Istiqomah Dakwah Kyai Muhammad Syechan lahir didaerah basis merah artinya masy...
17.49 YGNI
GURU NGAJI YGNI: Kyai Muhammad Syechan Gurungaji YGNI yang Istiqoma...: Guru Ngaji YGNI . Kyai Muhammad Syechan Gurungaji YGNI yang Istiqomah Dakwah Kyai Muhammad Syechan lahir didaerah basis merah artinya masy...

Sabtu, 07 September 2013

LaziswaqYGNI. Sertifikasi MLM Haji belum dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin, menyatakan MUI hanya mengeluarkan fatwa terkait MLM Umroh.

“Kami hanya mengeluarkan fatwa terkait MLM Umroh saja. MUI belum mengeluarkan apa-apa terkait MLM Haji. Hanya fatwa tentang MLM Umroh,” kata Maruf ketika diubungi Republika Ahad (29/7).
Maruf menuturkan ada dua perusahaan MLM Umroh yang diberi sertifikasi oleh DSN MUI. “Sejauh ini hanya dua perusahaan MLM Umroh yang kami beri sertifikasi yakni perusahaan-perusahaan yang sesuai dengan fatwa yang kami berikan sertifikasi. Yang sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam fatwa,” ujar Maruf.
Maruf menyebutkan beberapa kriteria perusahaan MLM Umroh yang sesuai dengan fatwa yaitu salah satunya adalah mampu memberangkatkan dan tidak memberikan masa tunggu yang panjang kepada jamaah.
Sementara itu, Duta Besar Arab Saudi Untuk Indonesia, Mustofa Ibrahim Al Mubarak, membenarkan adanya permintaan penambahan kuota haji dari Kementrian Agama Republik Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi. Namun, Mubarak mengatakan, belum ada jawaban yang pasti tentang permintaan tersebut.
“Memang betul ada permohonan dari Kementrian Agama Republik Indonesia tentang penambahan kuota haji kepada kami. Akan tetapi belum ada pernyataan resmi dari pemerintah kami terkait hal tersebut,” ujar Mubarak. (Djibril Muhammad/Fenny Melisa/ROL/hdn)
23.16 Unknown

LaziswaqYGNI. Sertifikasi MLM Haji belum dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin, menyatakan MUI hanya mengeluarkan fatwa terkait MLM Umroh.

“Kami hanya mengeluarkan fatwa terkait MLM Umroh saja. MUI belum mengeluarkan apa-apa terkait MLM Haji. Hanya fatwa tentang MLM Umroh,” kata Maruf ketika diubungi Republika Ahad (29/7).
Maruf menuturkan ada dua perusahaan MLM Umroh yang diberi sertifikasi oleh DSN MUI. “Sejauh ini hanya dua perusahaan MLM Umroh yang kami beri sertifikasi yakni perusahaan-perusahaan yang sesuai dengan fatwa yang kami berikan sertifikasi. Yang sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam fatwa,” ujar Maruf.
Maruf menyebutkan beberapa kriteria perusahaan MLM Umroh yang sesuai dengan fatwa yaitu salah satunya adalah mampu memberangkatkan dan tidak memberikan masa tunggu yang panjang kepada jamaah.
Sementara itu, Duta Besar Arab Saudi Untuk Indonesia, Mustofa Ibrahim Al Mubarak, membenarkan adanya permintaan penambahan kuota haji dari Kementrian Agama Republik Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi. Namun, Mubarak mengatakan, belum ada jawaban yang pasti tentang permintaan tersebut.
“Memang betul ada permohonan dari Kementrian Agama Republik Indonesia tentang penambahan kuota haji kepada kami. Akan tetapi belum ada pernyataan resmi dari pemerintah kami terkait hal tersebut,” ujar Mubarak. (Djibril Muhammad/Fenny Melisa/ROL/hdn)
Saat ini marak sekali bank berbasis syariah. Lebih menguntungkan mana bank konvesional? Apa saja keutungan dan kekurangan menabung di bank syariah? Saya dengar di bank syariah tidak ada bunga? Apakah benar?

Firman Nasution, Medan.

Jawaban:


Pak Firman Nasution yang baik, 
Untuk menjawab "manakah yang lebih menguntungkan", kita lihat perbedaan tujuan dari bank konvensional dengan bank syariah. Bank konvensional didirikan untuk mendapatkan keuntungan material sebesar-besarnya, sedangkan bank syariah didirikan untuk memberikan kesejahteraan material dan spiritual. Kesejahteraan material dan spiritual tersebut didapat melalui usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang halal. Artinya, bank syariah tidak akan menyalurkan dana untuk usaha pabrik minuman keras atau usaha lain yang tidak bisa dijamin bahwa hasilnya berasal dari kegiatan yang halal.

Karena itu dapat dikatakan bahwa konsep keuntungan pada bank konvensional lebih cenderung, berfokus pada sudut keuntungan materi, sedangkan konsep keuntungan pada bank syariah harus memperhatikan keuntungan dari sudut duniawi dan ukhrawi (akhirat).

Jika memang tujuan nasabah sesuai dengan tujuan bank syariah, maka secara prinsip tidak ada kekurangan dari menabung di bank syariah karena adanya keseimbangan antara duniawi dan ukhrawi. Namun apabila tujuan nasabah lebih ke aspek-aspek material, maka bisa jadi benefit yang diperoleh akan kurang sesuai dengan harapan.

Untuk lebih jelasnya, kita coba bandingkan antara tabungan di bank konvensional dengan tabungan syariah yang menerapkan prinsip mudharabah atau bagi hasil, sebagai berikut:

Tabungan Konvensional:
- Bunga sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.
- Besarnya bunga adalah tetap baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang booming dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada nasabah tidak bertambah.

Tabungan Syariah (dengan prinsip bagi hasil):

- Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang didapat nasabah dan bagian keuntungan yang didapat oleh bank, misalnya 60:40 artinya 60 persen keuntungan bagi nasabah dan 40 persen keuntungan bagi bank. Karena itu bagian keuntungan yang diterima nasabah tergantung dari keuntungan yang didapat oleh bank.
- Besarnya keuntungan yang diterima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang booming.

Di bank syariah tidak berlaku sistem bunga karena bunga adalah riba, dengan kata lain bank syariah menghindari adanya pihak yang dizalimi ataupun menzalimi.

Misalnya kita lihat nasabah tabungan dengan bunga (bank konvensional), pada saat krisis ekonomi maka nasabah tabungan mendapatkan bunga tinggi dan bank menjadi pihak yang "dizalimi" karena bank sedang sangat merugi tetapi harus membayar bunga tinggi kepada nasabah.

Sedangkan pada saat ekonomi sedang booming maka pihak nasabah tabungan menjadi pihak yang "dizalimi" karena bunga yang diterima tetap kecil padahal bank sedang mendapatkan keuntungan besar. Hal seperti di atas tidak akan terjadi pada bank syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil.

Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat. Terimakasih atas perhatian Bapak.
23.11 Unknown
Saat ini marak sekali bank berbasis syariah. Lebih menguntungkan mana bank konvesional? Apa saja keutungan dan kekurangan menabung di bank syariah? Saya dengar di bank syariah tidak ada bunga? Apakah benar?

Firman Nasution, Medan.

Jawaban:


Pak Firman Nasution yang baik, 
Untuk menjawab "manakah yang lebih menguntungkan", kita lihat perbedaan tujuan dari bank konvensional dengan bank syariah. Bank konvensional didirikan untuk mendapatkan keuntungan material sebesar-besarnya, sedangkan bank syariah didirikan untuk memberikan kesejahteraan material dan spiritual. Kesejahteraan material dan spiritual tersebut didapat melalui usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang halal. Artinya, bank syariah tidak akan menyalurkan dana untuk usaha pabrik minuman keras atau usaha lain yang tidak bisa dijamin bahwa hasilnya berasal dari kegiatan yang halal.

Karena itu dapat dikatakan bahwa konsep keuntungan pada bank konvensional lebih cenderung, berfokus pada sudut keuntungan materi, sedangkan konsep keuntungan pada bank syariah harus memperhatikan keuntungan dari sudut duniawi dan ukhrawi (akhirat).

Jika memang tujuan nasabah sesuai dengan tujuan bank syariah, maka secara prinsip tidak ada kekurangan dari menabung di bank syariah karena adanya keseimbangan antara duniawi dan ukhrawi. Namun apabila tujuan nasabah lebih ke aspek-aspek material, maka bisa jadi benefit yang diperoleh akan kurang sesuai dengan harapan.

Untuk lebih jelasnya, kita coba bandingkan antara tabungan di bank konvensional dengan tabungan syariah yang menerapkan prinsip mudharabah atau bagi hasil, sebagai berikut:

Tabungan Konvensional:
- Bunga sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.
- Besarnya bunga adalah tetap baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang booming dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada nasabah tidak bertambah.

Tabungan Syariah (dengan prinsip bagi hasil):

- Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang didapat nasabah dan bagian keuntungan yang didapat oleh bank, misalnya 60:40 artinya 60 persen keuntungan bagi nasabah dan 40 persen keuntungan bagi bank. Karena itu bagian keuntungan yang diterima nasabah tergantung dari keuntungan yang didapat oleh bank.
- Besarnya keuntungan yang diterima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang booming.

Di bank syariah tidak berlaku sistem bunga karena bunga adalah riba, dengan kata lain bank syariah menghindari adanya pihak yang dizalimi ataupun menzalimi.

Misalnya kita lihat nasabah tabungan dengan bunga (bank konvensional), pada saat krisis ekonomi maka nasabah tabungan mendapatkan bunga tinggi dan bank menjadi pihak yang "dizalimi" karena bank sedang sangat merugi tetapi harus membayar bunga tinggi kepada nasabah.

Sedangkan pada saat ekonomi sedang booming maka pihak nasabah tabungan menjadi pihak yang "dizalimi" karena bunga yang diterima tetap kecil padahal bank sedang mendapatkan keuntungan besar. Hal seperti di atas tidak akan terjadi pada bank syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil.

Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat. Terimakasih atas perhatian Bapak.
CARA MENGHITUNG TOTAL BIAYA UMROH
Untuk mempermudah cara mnghitung harga paket umroh total All in, lebih mudah kita pakai contoh dibawah ini :
Asumsi :
  • PAKET UMROH 9 hari  yang diambil 4 pax harga USD 2.150
  • Calon Jamaah telah bayar DP 3,5 juta sehingga mempunyai Voucher Umroh USD 350.
  • Jamaah udh booking USD 300
Cara menghitungnya :
Harga paket Umroh 9 hari brosur pusatUSD 2150
Voucer DP UmrohUSD   350 -
Booking seatUSD    300 -
Total Transfer paket umroh ke pusat mlalui rek Mandiri DolarUSD 1500 
 Transfer Tiket Add on  ke pusat mlalui rek Mandiri DolarUSD     92
Transfer Airport Tax And Handling InternasionalRP    750.000
 
Suntik maningitis (tergantung harga didaerah masing2)Rp. 450.000
PassportRp. 250.000 +
23.01 Unknown
CARA MENGHITUNG TOTAL BIAYA UMROH
Untuk mempermudah cara mnghitung harga paket umroh total All in, lebih mudah kita pakai contoh dibawah ini :
Asumsi :
  • PAKET UMROH 9 hari  yang diambil 4 pax harga USD 2.150
  • Calon Jamaah telah bayar DP 3,5 juta sehingga mempunyai Voucher Umroh USD 350.
  • Jamaah udh booking USD 300
Cara menghitungnya :
Harga paket Umroh 9 hari brosur pusatUSD 2150
Voucer DP UmrohUSD   350 -
Booking seatUSD    300 -
Total Transfer paket umroh ke pusat mlalui rek Mandiri DolarUSD 1500 
 Transfer Tiket Add on  ke pusat mlalui rek Mandiri DolarUSD     92
Transfer Airport Tax And Handling InternasionalRP    750.000
 
Suntik maningitis (tergantung harga didaerah masing2)Rp. 450.000
PassportRp. 250.000 +

BEBERAPA hari terakhir, orang-orang di sekitar saya sedang ramai-membicarakan pidato mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi melalui pesan berantai BBM dan media sosial. Saya sendiri tak  tahu persis bagaimana isi pidatonya. Setelah searching ke beberapa sosial media, saya menemukan ada beberapa naskah pidatonya yang telah terpublish di beberapa media. Setelah membaca isi pidatonya yang memang cukup "mengguncangkan", KH. Hasyim Muzadi menanggapai, lebih tepatnya menjawab tuduhan-tuduhan intoleransi agama di Indonesia sekaligus sikapnya selaku presiden WCRP dan Sekjen ICIS, terhadap isu-isu terakhir seperti Irshad Manji dan Lady Gaga.

Berikut isi pidato Hasyim Muzadi yang juga Presiden WCRP (World Conference on Religions for Peace) dan Sekjen ICIS (International Conference for Islamic Scholars) tentang tuduhan INTOLERANSI agama di Indonesia oleh Sidang PBB di Jeneva:

"Selaku Presiden WCRP dan Sekjen ICIS, saya sangat menyayangkan tuduhan INTOLERANSI agama di Indonesia. Pembahasan di forum dunia itu, pasti karena laporan dari dalam negeri Indonesia. Selama berkeliling dunia, saya belum menemukan negara muslim mana pun yang setoleran Indonesia.

Kalau yang dipakai ukuran adalah masalah AHMADIYAH, memang karena Ahmadiyah menyimpang dari pokok ajaran Islam, namun selalu menggunakan stempel Islam dan berorientasi Politik Barat. Seandainya Ahmadiyah merupakan agama tersendiri, pasti tidak dipersoalkan oleh umat Islam.

Kalau yang jadi ukuran adalah GKI YASMIN Bogor, saya berkali-kali ke sana, namun tampaknya mereka tidak ingin selesai. Mereka lebih senang Yasmin menjadi masalah nasional & dunia untuk kepentingan lain daripada masalahnya selesai.

Kalau ukurannya PENDIRIAN GEREJA, faktornya adalah lingkungan. Di Jawa pendirian gereja sulit, tapi di Kupang (Batuplat) pendirian masjid juga sangat sulit. Belum lagi pendirian masjid di Papua. ICIS selalu melakukan mediasi.

Kalau ukurannya LADY GAGA & IRSHAD MANJI, bangsa mana yang ingin tata nilainya dirusak, kecuali mereka yang ingin menjual bangsanya sendiri untuk kebanggaan Intelektualisme Kosong ?

Kalau ukurannya HAM, lalu di Papua kenapa TNI / Polri / Imam Masjid berguguran tidak ada yang bicara HAM? Indonesia lebih baik toleransinya dari Swiss yang sampai sekarang tidak memperbolehkan Menara Masjid, lebih baik dari Perancis yang masih mempersoalkan Jilbab, lebih baik dari Denmark, Swedia dan Norwegia, yang tidak menghormati agama, karena di sana ada UU Perkawiman Sejenis. Agama mana yang memperkenankan perkawinan sejenis ?!

Akhirnya kembali kepada bangsa Indonesia, kaum muslimin sendiri yang harus sadar dan tegas, membedakan mana HAM yang benar (humanisme) dan mana yang sekedar Weternisme

22.12 Unknown

BEBERAPA hari terakhir, orang-orang di sekitar saya sedang ramai-membicarakan pidato mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi melalui pesan berantai BBM dan media sosial. Saya sendiri tak  tahu persis bagaimana isi pidatonya. Setelah searching ke beberapa sosial media, saya menemukan ada beberapa naskah pidatonya yang telah terpublish di beberapa media. Setelah membaca isi pidatonya yang memang cukup "mengguncangkan", KH. Hasyim Muzadi menanggapai, lebih tepatnya menjawab tuduhan-tuduhan intoleransi agama di Indonesia sekaligus sikapnya selaku presiden WCRP dan Sekjen ICIS, terhadap isu-isu terakhir seperti Irshad Manji dan Lady Gaga.

Berikut isi pidato Hasyim Muzadi yang juga Presiden WCRP (World Conference on Religions for Peace) dan Sekjen ICIS (International Conference for Islamic Scholars) tentang tuduhan INTOLERANSI agama di Indonesia oleh Sidang PBB di Jeneva:

"Selaku Presiden WCRP dan Sekjen ICIS, saya sangat menyayangkan tuduhan INTOLERANSI agama di Indonesia. Pembahasan di forum dunia itu, pasti karena laporan dari dalam negeri Indonesia. Selama berkeliling dunia, saya belum menemukan negara muslim mana pun yang setoleran Indonesia.

Kalau yang dipakai ukuran adalah masalah AHMADIYAH, memang karena Ahmadiyah menyimpang dari pokok ajaran Islam, namun selalu menggunakan stempel Islam dan berorientasi Politik Barat. Seandainya Ahmadiyah merupakan agama tersendiri, pasti tidak dipersoalkan oleh umat Islam.

Kalau yang jadi ukuran adalah GKI YASMIN Bogor, saya berkali-kali ke sana, namun tampaknya mereka tidak ingin selesai. Mereka lebih senang Yasmin menjadi masalah nasional & dunia untuk kepentingan lain daripada masalahnya selesai.

Kalau ukurannya PENDIRIAN GEREJA, faktornya adalah lingkungan. Di Jawa pendirian gereja sulit, tapi di Kupang (Batuplat) pendirian masjid juga sangat sulit. Belum lagi pendirian masjid di Papua. ICIS selalu melakukan mediasi.

Kalau ukurannya LADY GAGA & IRSHAD MANJI, bangsa mana yang ingin tata nilainya dirusak, kecuali mereka yang ingin menjual bangsanya sendiri untuk kebanggaan Intelektualisme Kosong ?

Kalau ukurannya HAM, lalu di Papua kenapa TNI / Polri / Imam Masjid berguguran tidak ada yang bicara HAM? Indonesia lebih baik toleransinya dari Swiss yang sampai sekarang tidak memperbolehkan Menara Masjid, lebih baik dari Perancis yang masih mempersoalkan Jilbab, lebih baik dari Denmark, Swedia dan Norwegia, yang tidak menghormati agama, karena di sana ada UU Perkawiman Sejenis. Agama mana yang memperkenankan perkawinan sejenis ?!

Akhirnya kembali kepada bangsa Indonesia, kaum muslimin sendiri yang harus sadar dan tegas, membedakan mana HAM yang benar (humanisme) dan mana yang sekedar Weternisme

Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.

Situs web organisasi.org ini akan memberikan rumus dan contoh untuk pembayaran zakat fitrah untuk membersihkan diri, zakat mal atau zakat harta kekayaan dan zakat profesi dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dilakoni.

Dan untuk lebih memudahkan apabila anda mau menghitung berapa jumlah zakat anda, berikut ini adalah kalkulator untuk menghitung zakat, silahkan klik pada link berikut: Kalkulat
or Zakat


Sekarang kita akan lanjut membahas bagaimana perhitungan zakat. Berikut pembahasannya.

A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter

Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-

Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram.

B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan 
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang / Cicilan)

Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg

Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi : 
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.

Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.

Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak ada dalil yang mengena. Di kantor pemerintah umumnya setiap penghasilan otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi. Dengan begitu institusi resmi (ulama) Agama Islam di Indonesia berarti belum mengeluarkan fatwa haram untuk zakat profesi artinya bukan bid'ah. Jika anda tidak sependapat maka sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai amal sodakoh anda atau tidak mengeluarkan zakat profesi tetapi membayar zakat mal.

C. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)

Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram

Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:

Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.

Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.

Harta yang wajib dibayarkan zakat mal / zakat harta :

Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.

Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke rupiah dulu.
----
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang menimbun harta. Oleh karena itu hiduplah sederhana dan gunakan harta untuk diputar kembali dalam perekonomian secara halal. Jangan lupa perbanyak sedekah.
21.39 Unknown

Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.

Situs web organisasi.org ini akan memberikan rumus dan contoh untuk pembayaran zakat fitrah untuk membersihkan diri, zakat mal atau zakat harta kekayaan dan zakat profesi dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dilakoni.

Dan untuk lebih memudahkan apabila anda mau menghitung berapa jumlah zakat anda, berikut ini adalah kalkulator untuk menghitung zakat, silahkan klik pada link berikut: Kalkulat
or Zakat


Sekarang kita akan lanjut membahas bagaimana perhitungan zakat. Berikut pembahasannya.

A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter

Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-

Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram.

B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan 
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang / Cicilan)

Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg

Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi : 
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.

Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.

Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak ada dalil yang mengena. Di kantor pemerintah umumnya setiap penghasilan otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi. Dengan begitu institusi resmi (ulama) Agama Islam di Indonesia berarti belum mengeluarkan fatwa haram untuk zakat profesi artinya bukan bid'ah. Jika anda tidak sependapat maka sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai amal sodakoh anda atau tidak mengeluarkan zakat profesi tetapi membayar zakat mal.

C. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)

Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram

Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:

Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.

Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.

Harta yang wajib dibayarkan zakat mal / zakat harta :

Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.

Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke rupiah dulu.
----
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang menimbun harta. Oleh karena itu hiduplah sederhana dan gunakan harta untuk diputar kembali dalam perekonomian secara halal. Jangan lupa perbanyak sedekah.

Jumat, 05 April 2013


Standar Kompetennsi Guru Ngaji YGNI


Standar Kompetennsi Guru Ngaji YGNI

Shidiqiin Wara`, Simbah Wuri
Shidiqiin Wara` , Gurungaji YGNI
Raras Wuri Miswandaru, 4 April 2013, Adalah Pedoman pokok berisi seperangkat kemampuan dasar yang harus dimiliki Guru Ngaji YGNI yaitu guru yang mendakan kegiatan dibawah Yayasan Guru Ngaji Indonesia (YGNI)  dan mengikat unsur-unsur yang terlibat dalam penyelenggara atau pengajar satuan pendidikan keagamaan seperti pesantrenMadrsah Diniyah (Madin ) atau sering disebut Diniyah Takmiliyah baik formal maupun non formal, TPQ, TKQ, dan lainnya, peningkatan kemampuan guru ngaji YGNI, dan pengelolaan lembaga Keagamaan dibawah Yayasan YGNI.

Kenapa standarisasi kompetensi guru ngaji YGNI sangat penting dan diperlukan ? karena dari survai dan penelitian kami bahwa banyak guru ngaji berkemampuan rendah dalam penguasaan agama Islam sehingga menciptakan santri yang mutu keislamannya juga rendah pula. rendah dalam keilmuan maupun kualitas kepribadian Islamnya.

Diantara kendala yang dihadapi para guru ngaji asatidz dan asatidzah yaitu :
  1.  Guru ngaji hanya mengajarkan baca alquran saja padahal banyak orang non Islam juga sudah bisa baca alquran.
  2.  Memahami dalil berdasarkan kelompoknya saja sehingga mengaku paling benar sendiri lainnya sesat.
  3. Hanya mengajar berdasarkan pendapatnya atau golongannya dan tidak punya ghirah menghidupkan sunnah dan atau mempersatukan Islam demi kejayaan Umat Islam.

Sebetulnya masih ada beberapa yang menjadi kendala tetapi yang terbesar adalah yang diatas.
Standar Kompetensi Guru ngaji YGNI

Dari hasil penelitian tadi maka Yayasan Guru Ngaji Indonesia memutuskan guru ngaji YGNI harus punya standar kompetensi sendiri yang bisa diandalkan baik di lingkungan sendiri maupun oleh kelmpok lain atau bahkan oleh Pemerintah.

Adapun Standar Kompetensi Gurungaji YGNI tersebut yaitu :
1.    Beraqidah Islamiyah yang kuat
Guru ngaji YGNI beraqidah Islamiyah yang kuat dan tidak terpengaruh aqidah atheism, materialisme, sosialisme dan lainnya, sehingga perlu pendidikan dan pelatihan materi Aqidah Islam agar terjadi kesepahaman.
2.      Ikhlas dalam menghidupkan sunnah
Mengajarkan keislaman harus berdasarkan Alquran dan sunnah serta guru ngaji harus punya kemamuan untuk menghidupkan sunnah diwaktu orang lain menjauhi sunnah, sehingga menjadi contoh bagi lingkungannya.
3.      Punya ghirah memajukan dan mengembalikan kejayaan umat dengan persatuan dan kesatuan Umat Islam 
Setiap guru ngaji YGNI harus punya ghirah atau kemauan yang kuat untuk menghidupkan Islam dan mengembalikan kejayaan Umat Islam tanpa membedakan faham, golongan dan suku karena dasar kehancuran Umat Islam disebabkan oleh perpecahan yang disebabkan oleh ashobiyah tersebut. Dan setiap guru ngaji tidak mudah terpengaruh oleh pemahaman yang keliru yang menyebabkan perpecahan umat. Kita ambil i`tibar kasus Ali RA dan Aisyah bersama kelompoknya masing-masing,  mereka sama-sama mengalami bertemu nabi Muhammad SAW dan juga sama-sama keluarga Rasulullah tapi mereka bertempur. Siapakah yang benar ? Mereka semua AHLI SUNNAH .
4.      Punya kemampuan untuk mengembangkan umat secara sosial  ekonomi bukan secara pengetahuan islam saja.
Setiap Guru ngaji YGNI harus mampu dan punya keinginan kuat untuk mensejahterakan lingkungannya sehingga perlu dukungan dari lingkungannya. sehingga umat tidak dalam penderitaan yang berkepanjangan akibat politik materialisme orang-orang kafir.
5.      Berpendidikan cukup sesuai kebutuhan sehingga perlu pendidikan dan pelatihan yang terstruktur dan memadai.
Demikian pokok standar kompetensi Guru Ngaji YGNI sehingga nantinya Guru Ngaji YGNI ilmunya bertambah dan bisa menjadi  contoh bagi para penggerak dakwah dan tidak mudah dikalahkan oleh orang-orang kafir.



Follow:
https://twitter.com/GurungajiYGNI
09.40 Unknown

Standar Kompetennsi Guru Ngaji YGNI


Standar Kompetennsi Guru Ngaji YGNI

Shidiqiin Wara`, Simbah Wuri
Shidiqiin Wara` , Gurungaji YGNI
Raras Wuri Miswandaru, 4 April 2013, Adalah Pedoman pokok berisi seperangkat kemampuan dasar yang harus dimiliki Guru Ngaji YGNI yaitu guru yang mendakan kegiatan dibawah Yayasan Guru Ngaji Indonesia (YGNI)  dan mengikat unsur-unsur yang terlibat dalam penyelenggara atau pengajar satuan pendidikan keagamaan seperti pesantrenMadrsah Diniyah (Madin ) atau sering disebut Diniyah Takmiliyah baik formal maupun non formal, TPQ, TKQ, dan lainnya, peningkatan kemampuan guru ngaji YGNI, dan pengelolaan lembaga Keagamaan dibawah Yayasan YGNI.

Kenapa standarisasi kompetensi guru ngaji YGNI sangat penting dan diperlukan ? karena dari survai dan penelitian kami bahwa banyak guru ngaji berkemampuan rendah dalam penguasaan agama Islam sehingga menciptakan santri yang mutu keislamannya juga rendah pula. rendah dalam keilmuan maupun kualitas kepribadian Islamnya.

Diantara kendala yang dihadapi para guru ngaji asatidz dan asatidzah yaitu :
  1.  Guru ngaji hanya mengajarkan baca alquran saja padahal banyak orang non Islam juga sudah bisa baca alquran.
  2.  Memahami dalil berdasarkan kelompoknya saja sehingga mengaku paling benar sendiri lainnya sesat.
  3. Hanya mengajar berdasarkan pendapatnya atau golongannya dan tidak punya ghirah menghidupkan sunnah dan atau mempersatukan Islam demi kejayaan Umat Islam.

Sebetulnya masih ada beberapa yang menjadi kendala tetapi yang terbesar adalah yang diatas.
Standar Kompetensi Guru ngaji YGNI

Dari hasil penelitian tadi maka Yayasan Guru Ngaji Indonesia memutuskan guru ngaji YGNI harus punya standar kompetensi sendiri yang bisa diandalkan baik di lingkungan sendiri maupun oleh kelmpok lain atau bahkan oleh Pemerintah.

Adapun Standar Kompetensi Gurungaji YGNI tersebut yaitu :
1.    Beraqidah Islamiyah yang kuat
Guru ngaji YGNI beraqidah Islamiyah yang kuat dan tidak terpengaruh aqidah atheism, materialisme, sosialisme dan lainnya, sehingga perlu pendidikan dan pelatihan materi Aqidah Islam agar terjadi kesepahaman.
2.      Ikhlas dalam menghidupkan sunnah
Mengajarkan keislaman harus berdasarkan Alquran dan sunnah serta guru ngaji harus punya kemamuan untuk menghidupkan sunnah diwaktu orang lain menjauhi sunnah, sehingga menjadi contoh bagi lingkungannya.
3.      Punya ghirah memajukan dan mengembalikan kejayaan umat dengan persatuan dan kesatuan Umat Islam 
Setiap guru ngaji YGNI harus punya ghirah atau kemauan yang kuat untuk menghidupkan Islam dan mengembalikan kejayaan Umat Islam tanpa membedakan faham, golongan dan suku karena dasar kehancuran Umat Islam disebabkan oleh perpecahan yang disebabkan oleh ashobiyah tersebut. Dan setiap guru ngaji tidak mudah terpengaruh oleh pemahaman yang keliru yang menyebabkan perpecahan umat. Kita ambil i`tibar kasus Ali RA dan Aisyah bersama kelompoknya masing-masing,  mereka sama-sama mengalami bertemu nabi Muhammad SAW dan juga sama-sama keluarga Rasulullah tapi mereka bertempur. Siapakah yang benar ? Mereka semua AHLI SUNNAH .
4.      Punya kemampuan untuk mengembangkan umat secara sosial  ekonomi bukan secara pengetahuan islam saja.
Setiap Guru ngaji YGNI harus mampu dan punya keinginan kuat untuk mensejahterakan lingkungannya sehingga perlu dukungan dari lingkungannya. sehingga umat tidak dalam penderitaan yang berkepanjangan akibat politik materialisme orang-orang kafir.
5.      Berpendidikan cukup sesuai kebutuhan sehingga perlu pendidikan dan pelatihan yang terstruktur dan memadai.
Demikian pokok standar kompetensi Guru Ngaji YGNI sehingga nantinya Guru Ngaji YGNI ilmunya bertambah dan bisa menjadi  contoh bagi para penggerak dakwah dan tidak mudah dikalahkan oleh orang-orang kafir.



Follow:
https://twitter.com/GurungajiYGNI